Berita Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mencatat pertumbuhan signifikan sektor usaha kuliner. Hingga saat ini, Pemkot Pekalongan telah menerbitkan 3.655 Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan mayoritas didominasi oleh pelaku usaha kuliner. Kondisi ini menandakan geliat ekonomi lokal yang kian menggembirakan, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Lonjakan penerbitan NIB tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Usaha Kuliner Jadi Primadona
Dinas terkait menyebutkan, sektor kuliner menjadi primadona karena relatif mudah dijalankan, memiliki pasar luas, serta mampu beradaptasi dengan tren dan kebutuhan masyarakat. Mulai dari usaha makanan tradisional, jajanan kekinian, hingga kafe modern tumbuh pesat di berbagai sudut Kota Pekalongan.
“Usaha kuliner sangat diminati karena modalnya fleksibel dan perputaran ekonominya cepat. Ini peluang besar bagi UMKM untuk berkembang,” ujar pejabat Pemkot Pekalongan.
Kemudahan Perizinan Dorong Pelaku Usaha
Pemkot Pekalongan terus mendorong kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses penerbitan NIB kini dinilai lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendorong masyarakat untuk melegalkan usahanya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan mengakses pembiayaan, program pendampingan UMKM, hingga peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Suami Anggota DPRD Provinsi Jateng Ditembak OTK di Teras Rumah, Peluru Meleset ke Dinding
Dampak Positif bagi Perekonomian Daerah
Booming usaha kuliner ini memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Selain membuka lapangan kerja baru, sektor kuliner juga meningkatkan daya tarik Kota Pekalongan sebagai destinasi wisata kuliner di wilayah pantura Jawa Tengah.
Perputaran ekonomi dari sektor ini turut menggerakkan sektor lain, seperti pertanian, perikanan, distribusi bahan baku, hingga jasa transportasi.
Dukungan Pemkot untuk UMKM Kuliner
Pemkot Pekalongan berkomitmen terus mendukung UMKM kuliner melalui berbagai program, mulai dari pelatihan peningkatan kualitas produk, pengemasan, pemasaran digital, hingga fasilitasi sertifikasi halal dan izin edar.
“Kami ingin pelaku usaha kuliner tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah, tetapi juga kualitas dan daya saingnya,” kata pejabat terkait.
Harapan ke Depan
Dengan telah diterbitkannya 3.655 NIB, Pemkot Pekalongan berharap tren positif ini terus berlanjut. Legalitas usaha diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas, memperluas pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkot juga mengajak masyarakat yang belum memiliki NIB agar segera mendaftarkan usahanya, sehingga dapat merasakan manfaat dan perlindungan hukum dalam berusaha.





