Berita Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menggandeng aparat kejaksaan untuk memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait potensi gratifikasi yang dapat terjadi saat momen Lebaran, khususnya dalam bentuk pemberian angpao.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para ASN memahami batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan hukum mengenai penerimaan hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Edukasi ASN soal Gratifikasi
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan memberikan pemahaman kepada para ASN mengenai definisi gratifikasi serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Penjelasan juga diberikan terkait aturan yang berlaku agar para ASN dapat lebih berhati-hati dalam menerima pemberian selama momen perayaan hari besar keagamaan.

Baca juga: Anggaran Dipangkas dan Bencana Melanda, Pemkot Pekalongan Tetap Optimistis
Antisipasi Praktik yang Melanggar Aturan
Pemerintah Kota Pekalongan menilai momen Lebaran sering kali diwarnai tradisi saling memberi hadiah atau angpao.
Namun bagi ASN, pemberian tersebut berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.
Karena itu, edukasi dan pembinaan dilakukan untuk mengantisipasi praktik yang dapat melanggar ketentuan hukum.
Perkuat Integritas ASN
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan, pemerintah daerah berharap para ASN dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pembinaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.
Imbauan untuk Tetap Berhati-hati
Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun selama momen Lebaran.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan gratifikasi, diharapkan para ASN dapat menjalankan tugas secara profesional serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat.





