Berita Pekalongan – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Kemunculan Fadia dengan rompi tahanan KPK memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun pihak terkait menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan.
Bantah Ada Operasi Tangkap Tangan
Fadia Arafiq menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan dirinya tidak dilakukan melalui mekanisme OTT. Ia menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Menurutnya, kehadirannya di hadapan penyidik dilakukan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut. Ia juga menyebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

KPK Lakukan Proses Hukum
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik tengah mendalami sejumlah keterangan serta barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Rompi oranye yang dikenakan Fadia merupakan atribut yang biasa digunakan oleh tahanan KPK saat proses pemeriksaan maupun penahanan berlangsung.
Meski begitu, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus yang menyeret nama Fadia Arafiq menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan merupakan kepala daerah aktif. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya.
Pihak KPK menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan unsur pidana, maka langkah hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.





