Berita Pekalongan – Persoalan banjir yang kerap melanda Kota Pekalongan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan meningkatkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi dinas. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penanganan bencana yang dinilai sudah menjadi persoalan rutin di wilayah tersebut.
Banjir yang terjadi hampir setiap tahun, bahkan berulang dalam satu tahun, menuntut penanganan yang lebih terstruktur, terencana, dan didukung kewenangan serta anggaran yang lebih kuat.
Banjir Tak Lagi Bersifat Insidental
Pemerintah Kota Pekalongan menilai banjir yang terjadi saat ini bukan lagi bersifat insidental, melainkan sudah menjadi ancaman permanen akibat kombinasi rob, curah hujan tinggi, serta penurunan muka tanah. Kondisi ini menyebabkan sejumlah wilayah permukiman dan kawasan ekonomi kerap terdampak, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, penguatan kelembagaan penanggulangan bencana dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
BPBD Naik Kelas Jadi Dinas
Melalui kebijakan terbaru, BPBD Kota Pekalongan resmi ditingkatkan statusnya menjadi dinas. Perubahan ini diharapkan memberikan keleluasaan lebih besar dalam perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta koordinasi lintas sektor.
Sebagai dinas, lembaga ini nantinya tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga pengurangan risiko bencana, mitigasi, edukasi masyarakat, hingga rehabilitasi pascabencana.

Baca juga: Polres Pekalongan Turun ke Pabrik, Ajak Buruh Tertib Lalulintas
Perkuat Kesiapsiagaan dan Respons Cepat
Peningkatan status kelembagaan ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana, khususnya banjir. Pemerintah berharap dengan struktur dinas, respons terhadap bencana bisa lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.
Selain itu, dinas penanggulangan bencana juga diharapkan mampu menyusun peta risiko yang lebih komprehensif serta memperkuat sistem peringatan dini di wilayah rawan banjir.
Dukungan DPRD dan Regulasi Daerah
Kebijakan peningkatan status BPBD menjadi dinas mendapat dukungan dari DPRD Kota Pekalongan. DPRD menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat.
Pembahasan regulasi daerah terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) pun dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang kuat serta sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Harapan Masyarakat Terdampak
Masyarakat yang selama ini menjadi korban banjir berharap perubahan status kelembagaan ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar berdampak pada penanganan banjir yang lebih baik. Warga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti penguatan tanggul, normalisasi saluran air, serta penataan wilayah rawan banjir.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah lebih aktif melibatkan warga dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Tantangan ke Depan
Meski peningkatan status menjadi dinas dinilai positif, pemerintah daerah menyadari tantangan ke depan tidak ringan. Keterbatasan anggaran, kompleksitas persoalan lingkungan, serta dampak perubahan iklim menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi secara kolaboratif.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penanggulangan banjir di Kota Pekalongan.
Komitmen Penanganan Bencana Berkelanjutan
Dengan naiknya status BPBD menjadi dinas, Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai prioritas pembangunan daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan kota terhadap bencana dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah berharap Kota Pekalongan dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih tangguh dan adaptif terhadap ancaman banjir yang selama ini menjadi tantangan utama.





