, ,

ASN Kota Pekalongan Dilarang Pakai Mobdin untuk Lebaran

oleh -122 Dilihat

Berita Pekalongan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kedisiplinan serta memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukannya.

Tegakkan Aturan Penggunaan Aset Negara

Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan untuk mudik atau kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas ASN.

Mobdin
Mobdin

Baca juga: Lima Bus Mudik Gratis Tujuan Kabupaten Pekalongan Diberangkatkan dari TMII

Pengawasan Diperketat

Selama periode Lebaran, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan ditingkatkan. Pihak terkait akan melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

ASN yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk ASN

ASN diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga kepercayaan publik. Selain itu, ASN juga diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak.

Dukung Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan disiplin dalam penggunaan aset negara, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Harapan Kepatuhan

Pemerintah Kota Pekalongan berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menjaga citra dan profesionalisme aparatur pemerintah, terutama di momen penting seperti Lebaran.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.